Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 16/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 1976 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari SPAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat, memenuhi hak rakyat atas air minum, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara SPAM, serta mencapai penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan.

SPAM dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan yang meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. Penyelenggaraan SPAM meliputi pengembangan dan pengelolaan SPAM, yang wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengembangan SPAM mencakup pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan.

PDAM sebagai badan usaha milik daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum. PDAM bertugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, memberikan laporan kinerja, melaksanakan perluasan cakupan pelayanan, dan mengatur sistem pendistribusian air minum. Pelanggan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta mendapatkan informasi tentang tarif dan kejadian yang mempengaruhi pelayanan. Pelanggan berkewajiban membayar tagihan, menghemat penggunaan air, dan turut menjaga sarana dan prasarana SPAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang tarif air minum, rekening air minum, biaya non air, larangan-larangan, pemeriksaan/penelitian, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi polisional. 2. Sanksi polisional meliputi penyegelan meter air, pemutusan sementara sambungan langganan, dan pemutusan tetap sambungan langganan.