di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 05/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
APBD Tahun Anggaran 2011 mencakup:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Bupati Tulang Bawang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.