Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis, serta meningkatkan daya saing produk lokal. Kebijakan ini mencakup perencanaan dan pengawasan produk halal dan higienis yang melibatkan pemerintah daerah, perangkat daerah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, konsumen, BPOM, dan LPPOM MUI. Setiap produk yang beredar di Kota Pontianak wajib memenuhi standar halal dan higienis, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari lembaga berwenang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan produk halal dan higienis. Proses produksi harus memenuhi persyaratan halal secara religius dan higienis secara fisik, kimiawi, dan biologis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan bahan baku, proses produksi, dan barang hasil produksi, serta pendaftaran atau sertifikasi halal dan higienis untuk produk BDKT dan non-BDKT. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha produksi dan peredaran produk barang, serta membentuk kelembagaan untuk memfasilitasi sertifikasi halal dan higienis. Masyarakat dan dunia usaha juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung ketersediaan produk halal dan higienis.