Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2018 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis, serta meningkatkan daya saing produk lokal. Kebijakan ini mencakup perencanaan dan pengawasan produk halal dan higienis yang melibatkan pemerintah daerah, perangkat daerah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, konsumen, BPOM, dan LPPOM MUI. Setiap produk yang beredar di Kota Pontianak wajib memenuhi standar halal dan higienis, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari lembaga berwenang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan produk halal dan higienis. Proses produksi harus memenuhi persyaratan halal secara religius dan higienis secara fisik, kimiawi, dan biologis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan bahan baku, proses produksi, dan barang hasil produksi, serta pendaftaran atau sertifikasi halal dan higienis untuk produk BDKT dan non-BDKT. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha produksi dan peredaran produk barang, serta membentuk kelembagaan untuk memfasilitasi sertifikasi halal dan higienis. Masyarakat dan dunia usaha juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung ketersediaan produk halal dan higienis.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, penarikan produk barang, pencabutan izin, dan penutupan lokasi usaha. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tanpa melalui sanksi teguran tertulis, dalam hal pelaku telah dikenakan sanksi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.