Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 68/2016 · PP No. 68 Tahun 2016 · PP Nomor 68 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Barata Indonesia, sebuah perusahaan perseroan milik negara. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pengembangan industri strategis melalui pembangunan fasilitas permesinan serta pengembangan pabrik pengecoran dan industri agro. Penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500.000.000.000,00 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bertujuan untuk memperkuat posisi PT Barata Indonesia dalam industri strategis nasional.

(-)

(-)