Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Depok, sebagian Kecamatan Cimanggis, dan sebagian Kecamatan Cibinong, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Depok bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Depok bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, dengan pembinaan langsung oleh Gubernur Jawa Barat jika diperlukan. Wilayah Kota Administratif Depok meliputi beberapa desa dari Kecamatan Depok, Cimanggis, dan Cibinong, yang kemudian dibagi menjadi tiga kecamatan: Pancoran Mas, Beji, dan Sukmajaya. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.