Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2012Tanggal Penetapan:21 Juni 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku21 Juni 2012
Tanggal Penetapan21 Juni 2012
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi penduduk miskin dan rumah tangga miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin, mendorong partisipasi masyarakat, serta menjamin konsistensi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi identifikasi penduduk miskin, pengembangan kapasitas, kebijakan dan strategi penanggulangan, peran serta masyarakat, perencanaan dan penganggaran, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian penghargaan.

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin dan rumah tangga miskin, termasuk koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan yang berpedoman pada kebijakan nasional.

Data kemiskinan didasarkan pada indikator nasional dari Badan Pusat Statistik dan indikator lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur. Data ini menjadi rujukan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan lembaga lainnya dalam merumuskan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Penduduk miskin dan rumah tangga miskin memiliki hak dasar untuk memperoleh kecukupan pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pekerjaan, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan yang berkesinambungan. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan dan terpadu sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi dan menjadi pedoman bagi SKPD terkait serta TKPKD Kabupaten/Kota. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari empat klaster: bantuan dan perlindungan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro, serta program strategis lintas SKPD.

Pemerintah Daerah membentuk TKPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan. Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBD, APBD Kabupaten/Kota, dan/atau pemangku hak yang berkepentingan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan, dan badan usaha dapat berperan serta melalui penyediaan dana, barang, atau jasa.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan, termasuk melalui rapat koordinasi dan monitoring evaluasi. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan dan kontribusi terhadap upaya penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)