Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1978 · Keppres No. 24 Tahun 1978 · Keppres Nomor 24 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1978Tanggal Penetapan:16 Agustus 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1978
Tanggal Penetapan16 Agustus 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1978 ini mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India, dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai penetapan titik pertemuan tiga garis batas dan penetapan garis batas ketiga negara di Laut Andaman. Persetujuan ini ditandatangani di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)