di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" yang Telah ditandatangani di New Delhi, Pada Tanggal 22 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1978 · Keppres No. 24 Tahun 1978 · Keppres Nomor 24 Tahun 1978