Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan untuk melindungi konsumen. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Semua unit pengolahan harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan menerapkan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
- Hasil perikanan yang diekspor harus dilengkapi Sertifikat Mutu dan/atau Sertifikat Kesehatan. Untuk konsumsi dalam negeri, pengujian dilakukan di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
- Laboratorium melakukan pengujian terhadap contoh hasil perikanan, bahan, dan sarana penunjang di berbagai unit (produksi, penanganan, pengolahan, distribusi, pemasaran).
- Jenis pengujian meliputi organoleptik, mikrobiologis, kimiawi, kandungan logam berat, hayati, dan pestisida sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengawasan mutu dilakukan terhadap hasil perikanan yang masuk dan keluar daerah melalui pengujian organoleptik dan laboratoris di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
- Retribusi dipungut atas penggunaan media, bahan, dan jasa pengujian di laboratorium dan pos pengawasan. Besarnya retribusi untuk ekspor adalah 1/1000 x harga invoice (USD) x jumlah kilogram komoditas. Untuk perdagangan dalam negeri, retribusi adalah 1/1000 x harga jual (rupiah) x jumlah kilogram produk.
- Retribusi wajib dibayar oleh produsen atau pelaku tataniaga produk akhir hasil perikanan.
- Penggunaan retribusi sebesar 80% dialokasikan untuk biaya operasional dan pengembangan laboratorium serta pos pengawasan (50%), biaya operasional pembinaan dan pengawasan (10%), dan pemerintah kabupaten/kota (20%).