Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertanna Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan untuk melindungi konsumen. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Semua unit pengolahan harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan menerapkan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
  • Hasil perikanan yang diekspor harus dilengkapi Sertifikat Mutu dan/atau Sertifikat Kesehatan. Untuk konsumsi dalam negeri, pengujian dilakukan di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
  • Laboratorium melakukan pengujian terhadap contoh hasil perikanan, bahan, dan sarana penunjang di berbagai unit (produksi, penanganan, pengolahan, distribusi, pemasaran).
  • Jenis pengujian meliputi organoleptik, mikrobiologis, kimiawi, kandungan logam berat, hayati, dan pestisida sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pengawasan mutu dilakukan terhadap hasil perikanan yang masuk dan keluar daerah melalui pengujian organoleptik dan laboratoris di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
  • Retribusi dipungut atas penggunaan media, bahan, dan jasa pengujian di laboratorium dan pos pengawasan. Besarnya retribusi untuk ekspor adalah 1/1000 x harga invoice (USD) x jumlah kilogram komoditas. Untuk perdagangan dalam negeri, retribusi adalah 1/1000 x harga jual (rupiah) x jumlah kilogram produk.
  • Retribusi wajib dibayar oleh produsen atau pelaku tataniaga produk akhir hasil perikanan.
  • Penggunaan retribusi sebesar 80% dialokasikan untuk biaya operasional dan pengembangan laboratorium serta pos pengawasan (50%), biaya operasional pembinaan dan pengawasan (10%), dan pemerintah kabupaten/kota (20%).

(-)

1. Terhadap unit pengolahan selaku wajib Retribusi yang tidak melakukan pembayaran Retribusi tidak diberikan Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan. 2. Terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).