di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraannya, serta menata dan mengendalikan Pasar Modern agar tidak merugikan Pasar Tradisional dan dapat menjadi mitra bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Pasar Tradisional dan Pasar Modern, termasuk bentuk-bentuk pasar, perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional, serta penataan dan pengendalian Pasar Modern.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pasar Tradisional, termasuk memberikan lokasi usaha yang strategis, kepastian hukum, dan bantuan peningkatan sarana dan prasarana. Pasar Modern diatur lokasinya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah, termasuk peraturan zonasinya. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan Toko Modern, sistem penjualan, dan persyaratan pendirian, termasuk kewajiban menyediakan areal parkir dan fasilitas untuk UMKM.
Setiap pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM, yang dapat dilakukan melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat perdagangan antara Pemasok dan Toko Modern, termasuk ketentuan mengenai potongan harga dan biaya promosi. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.