Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.010/2006 · PMK No. 125/PMK.010/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:15 Desember 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan15 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Hal ini dilakukan seiring dengan perubahan sistem klasifikasi barang impor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi dan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Surat Keterangan Asal harus disampaikan pada saat pengajuan PIB di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

(-)

(-)