Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2016Tanggal Penetapan:18 Maret 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku18 Maret 2016
Tanggal Penetapan18 Maret 2016
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang bertujuan membangun database kependudukan secara nasional serta menjamin keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk (termasuk pelaporan biodata, NIK, KK, KTP-el, perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan), serta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan). Peraturan ini juga mengatur pengelolaan data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).