Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang bertujuan membangun database kependudukan secara nasional serta menjamin keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk (termasuk pelaporan biodata, NIK, KK, KTP-el, perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan), serta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan). Peraturan ini juga mengatur pengelolaan data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi kependudukan.