Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2026 · Perma No. 1 Tahun 2026 · Perma Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2026Tanggal Penetapan:28 April 2026
PerbankanHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku13 Mei 2026
Tanggal Penetapan28 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi dalam mengajukan keberatan atas keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pengadilan Niaga memiliki kewenangan khusus untuk mengadili sengketa yang timbul dari bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, serta sengketa penjaminan simpanan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur ruang lingkup sengketa yang mencakup pencairan aset, penagihan piutang, pengalihan aset dan kewajiban, serta kewajiban pihak-pihak terkait dalam bank pasca likuidasi. Terkait penjaminan simpanan, LPS diwajibkan membayar klaim simpanan nasabah, kecuali untuk simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan kriteria tertentu. Nasabah diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan LPS, dan jika tidak puas, dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga.

Proses pendaftaran dan pengajuan perkara diwajibkan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Peraturan ini juga mengatur tata cara persidangan, termasuk pemeriksaan bukti surat secara elektronik, pemeriksaan saksi/ahli secara virtual, serta mekanisme pemeriksaan perkara secara cepat untuk gugatan dengan nilai tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga, serta upaya hukum keberatan khusus bagi perkara yang diperiksa dengan acara cepat.

1. Penyelesaian sengketa Bank dalam Likuidasi dan Bank Pasca Likuidasi termasuk sengketa Penjaminan Simpanan yang telah didaftarkan dan diregistrasi di Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan belum diperiksa oleh hakim/majelis hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Penyelesaian sengketa Bank dalam Likuidasi dan Bank Pasca Likuidasi termasuk sengketa Penjaminan Simpanan yang telah didaftarkan dan diregistrasi di Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan telah diperiksa oleh hakim/majelis hakim, berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(-)