di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 9/2011 · Perda Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional, sehingga perlu adanya penyesuaian nomenklatur kelembagaan.
Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bagian Keempat yang mengatur tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kependudukan, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Penyuluhan, Pengkajian dan Pengembangan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum. Bidang Kependudukan membawahi Seksi Pendaftaran Penduduk, Seksi Pembinaan Administrasi Kependudukan, dan Seksi Mobilitas Penduduk. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi Seksi Kelahiran dan Kematian, Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak; Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan Seksi Penyimpanan dan Perubahan. Bidang Penyuluhan, Pengkajian dan Pengembangan membawahi Seksi Data dan Informasi; Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data Base; dan Seksi Analisis dan Evaluasi.
Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 18 ayat (1) Lampiran IV terkait Bagan Susunan Organisasi Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Dinas Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang.