Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 2/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 2014
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut berkaitan dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak dibedakan berdasarkan tingkatan NJOP, mulai dari kurang dari Rp 500.000.000,- hingga lebih dari Rp 5.000.000.000,-, dengan tarif yang berbeda untuk setiap tingkatan.

(-)

(-)