di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN 2015 - 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 6/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tahun 2015-2019. Latar belakangnya adalah kebutuhan mendasar masyarakat akan air bersih dan perlunya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal kepada PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyertaan modal bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Penggunaan penyertaan modal dibatasi untuk peningkatan sarana dan prasarana PDAM, seperti pengadaan dan perbaikan mesin, penambahan perpipaan, pengadaan alkon/pompa, penggantian water meter, dan penambahan sambungan rumah.
Besarnya penyertaan modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dengan rincian per tahun anggaran. Dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang diserahkan kepada PDAM dilakukan dengan Keputusan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada PDAM. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab Direktur PDAM dengan prinsip keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.