di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dari Pemberi Kerja Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain Yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan dI Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.03/2010 · PMK No. 139/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengalihan penghasilan ke luar negeri dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya. Ketentuan ini mengatur bahwa besarnya penghasilan dapat ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar. Penghasilan yang ditentukan kembali ini menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan. Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing untuk tujuan ini.