Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 15/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku07 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang berbasis pada pemajuan kebudayaan daerah, selaras dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya, mewujudkan objek wisata yang layak jual, meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat sekitar, mengembangkan kepariwisataan yang memperhatikan kelestarian lingkungan, mewujudkan SDM yang handal dan profesional, menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan, serta melestarikan tradisi dan budaya masyarakat. Ketentuan substansial mencakup objek pengembangan pariwisata berbasis pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pengembangan pariwisata ini harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pelindungan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan usaha pariwisata yang berkelanjutan. Masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam pengembangan pariwisata ini melalui pemberian saran dan masukan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan pariwisata berbasis pemajuan kebudayaan daerah.

1. Program pengembangan Pariwisata berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap anggota Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Setiap pengelola Destinasi Pariwisata berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Setiap Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. Apabila Wisatawan telah diberi teguran dan tidak diindahkannya, Wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.