Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 4/2022 · Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanKisaran

Selama ini di Kabupaten Asahan pengaturan terhadap kabupaten layak anak diatur dengan Memorandum of Understanding antara Gubernur Sumatera Utara dengan Bupati Asahan Nomor: 476/2868.1 tentang Kabupaten Layak Anak dan Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Nomor: 800/005.1/DP2KBPA/I/2018 tentang Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Di Kabupaten Asahan tahun 2018.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, memenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, serta mengintegrasikan sumber daya dalam pemenuhan hak-hak anak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mewujudkan Kabupaten Layak Anak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan komitmen pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak.

Ketentuan Substansial:

  • Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
  • Ruang Lingkup: Meliputi hak anak, kelembagaan, indikator KLA, tahapan KLA, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban orang tua dan keluarga, tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha, serta sekolah ramah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak.
  • Hak dan Kewajiban:
    • Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab mengembangkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak anak.
    • Orang Tua dan Keluarga: Berkewajiban menjaga kesehatan anak, memberikan pendidikan, dan mencegah perkawinan usia dini.
    • Masyarakat: Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perwalian dan pengawasan terhadap pengangkatan anak.
    • Dunia Usaha: Turut serta bertanggung jawab dalam upaya perlindungan anak, termasuk menghindari pelanggaran hak anak dan menyediakan fasilitas yang mendukung hak anak.

(-)

(-)