Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Liwu Lompona Kecamatan Talaga Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 40/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Liwu Lompona Kecamatan Talaga Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45), karena dengan terbentuknya Desa Liwu Lompona maka luas wilayah Desa Talaga Dua berkurang.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2011 ini membentuk Desa Liwu Lompona di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Liwu Lompona terdiri dari Dusun Lama dan Dusun Bungi, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lama. Pembentukan desa ini mengakibatkan pengurangan luas wilayah Desa Talaga Dua. Batas-batas wilayah Desa Liwu Lompona meliputi Desa Talaga II di sebelah utara, Selat Spelma di sebelah timur, Desa Pangilia di sebelah selatan, dan Pulau Talaga Besar di sebelah barat. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)