Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2011 ini membentuk Desa Liwu Lompona di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Liwu Lompona terdiri dari Dusun Lama dan Dusun Bungi, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lama. Pembentukan desa ini mengakibatkan pengurangan luas wilayah Desa Talaga Dua. Batas-batas wilayah Desa Liwu Lompona meliputi Desa Talaga II di sebelah utara, Selat Spelma di sebelah timur, Desa Pangilia di sebelah selatan, dan Pulau Talaga Besar di sebelah barat. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.