Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 13/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Badan Usaha & PerdaganganAnggaran Belanja DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian yang memacu keanekaragaman fungsi dan sifat pasar. Tujuannya adalah mengoptimalkan fungsi pasar, memberikan pelayanan kepada pedagang, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar.

Ketentuan Substansial:

  1. Penguasaan dan Klasifikasi Pasar:
    • Pasar Daerah: Dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Bupati. Klasifikasinya meliputi Klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan.
    • Pasar Desa: Didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
    • Pasar Swasta: Pendiriannya harus mendapat izin Bupati dan dilaporkan kepada DPRD.
  2. Pengelolaan Pasar:
    • Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan pengelolaan pasar daerah.
    • Kepala UPTD ditunjuk untuk operasional pengelolaan pasar dan bertanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta penarikan retribusi.
  3. Penggunaan Tempat di Pasar Daerah:
    • Kepala Dinas berwenang mengatur penggunaan tempat sesuai jenis barang/jasa.
    • Kepala UPTD berwenang mengatur penggunaan tempat di pelataran pasar.
    • Kios dan Los dapat berupa Kios/Los Pemerintah Daerah, dibangun oleh pihak ketiga, atau swadaya pedagang.
  4. Perizinan:
    • Setiap pedagang harus memiliki Surat Izin Menempati (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
    • SIM berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar:
    • Pembangunan pasar dapat berupa penambahan, renovasi, rehabilitasi, atau revitalisasi yang dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pedagang, atau pihak ketiga.
    • Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan pasar berupa perbaikan prasarana dan sarana, serta pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban.
  6. Tata Tertib:
    • Pedagang harus dapat menunjukkan bukti pembayaran retribusi dan izin menempati.
    • Terdapat larangan bagi pedagang, seperti menempati tempat tanpa hak, menyewakan tempat, mengubah bangunan tanpa izin, menjual barang berbahaya, dan lain-lain.
  7. Larangan:
    • Pedagang dilarang memiliki izin lebih dari dua dalam satu lokasi, mengalihkan izin, menempati tempat yang bukan haknya, meninggalkan barang dagangan tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
    • Setiap orang dilarang menempatkan kendaraan sembarangan, bertempat tinggal di pasar, berada di pasar saat tutup tanpa izin, meminta sumbangan, mabuk, mengotori pasar, dan lain-lain.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas, bersama dengan SKPD yang membidangi pengawasan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang berlaku sebelumnya diwajibkan membuat baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).