di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 3/2020 · Perda Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Diatur pula mengenai tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: