Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 03 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 03/2020 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kepri. Pendirian Perumda Air Minum Tirta Kepri bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memperoleh laba, dan memanfaatkan potensi air bersih dalam pengembangan usaha. Perumda Air Minum Tirta Kepri memiliki kegiatan dan ruang lingkup usaha meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan menjalankan sistem penyediaan air minum; penjualan air minum; pengaturan pendistribusian air; serta pengelolaan dan pemanfaatan potensi air bersih. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai tarif air minum, pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.

1. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Kepri. 2. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Kepri. 3. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perumda Air Minum Tirta Kepri. 4. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perumda Air Minum Tirta Kepri selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda Air Minum Tirta Kepri selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda Air Minum Tirta Kepri. 7. Tindakan hukum Direksi Perumda Air Minum Tirta Kepri sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.