Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kepri. Pendirian Perumda Air Minum Tirta Kepri bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memperoleh laba, dan memanfaatkan potensi air bersih dalam pengembangan usaha. Perumda Air Minum Tirta Kepri memiliki kegiatan dan ruang lingkup usaha meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan menjalankan sistem penyediaan air minum; penjualan air minum; pengaturan pendistribusian air; serta pengelolaan dan pemanfaatan potensi air bersih. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai tarif air minum, pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.