Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2011 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku27 Juni 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010 - 2014.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2011 ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung program prioritas nasional di bidang penanaman modal, sehingga diperlukan penyempurnaan rencana strategis BKPM.

Isi Kebijakan:

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Penyempurnaan Rencana Strategis BKPM diperlukan untuk mendukung program prioritas nasional di bidang penanaman modal.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Perubahan dilakukan pada Lampiran Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2010.
    • Lampiran yang diubah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)