Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/2001 · Keppres No. 55 Tahun 2001 · Keppres Nomor 55 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2001Tanggal Penetapan:25 April 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2001
Tanggal Penetapan25 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dengan membentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagai wadah koordinasi di tingkat pusat. Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan, serta menentukan tahapan dan prioritas pelaksanaannya. Kawasan Timur Indonesia yang dimaksud meliputi beberapa provinsi seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, dan anggota dari berbagai kementerian. Dewan juga dapat mengundang tokoh masyarakat dan pakar untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)