Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dengan membentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagai wadah koordinasi di tingkat pusat. Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan, serta menentukan tahapan dan prioritas pelaksanaannya. Kawasan Timur Indonesia yang dimaksud meliputi beberapa provinsi seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, dan anggota dari berbagai kementerian. Dewan juga dapat mengundang tokoh masyarakat dan pakar untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan.