Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 33/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2009Tanggal Penetapan:10 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku10 Desember 2009
Tanggal Penetapan10 Desember 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan retribusi atas jasa dan fasilitas penunjang kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan jasa laundry dan pemakaian fasilitas ruangan di RSUD.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penunjang kesehatan di RSUD.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya pemeliharaan jasa dan fasilitas, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Wajib retribusi diwajibkan membayar tepat waktu, menggunakan fasilitas sesuai peruntukannya, serta memelihara dan menjaga fasilitas tersebut.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, tata cara pembayaran, dan tata cara penagihan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.