di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 33/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan retribusi atas jasa dan fasilitas penunjang kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, tata cara pembayaran, dan tata cara penagihan retribusi.