Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2012 · PERPRES No. 11 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2010 di Bukittinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan dinas antara kedua negara dengan menghapuskan kewajiban visa bagi pemegang paspor yang disebutkan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penegasan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)