Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2023 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:28 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan28 Agustus 2023
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan:

  • Pendapatan: Rp 918.353.779.916,00
  • Belanja: Rp 932.071.471.274,00
  • Surplus/Defisit: (Rp 13.717.691.358,00)
  • Pembiayaan Netto: Rp 140.931.115.304,00
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 127.213.423.946,00

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 127.213.423.946,00.

Laporan Operasional menunjukkan defisit laporan operasional sebesar (Rp 21.331.677.845,33).

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 3.188.821.202.549,04.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.210.215.244.988,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 21.394.042.439,32, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.188.821.202.549,04.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 128.370.931.319,00.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)