di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bekasi 2/2026 · Perwali Kota Bekasi No. 2 Tahun 2026 · Perwali Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian atas situasi dan kondisi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya pergeseran anggaran antar objek belanja yang mendesak untuk dilakukan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan rincian APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, serta penyesuaian alokasi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, terdapat perubahan pada anggaran pembiayaan daerah, khususnya terkait penghapusan anggaran penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan rincian anggaran ini secara detail tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.