Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bekasi 2/2026 · Perwali Kota Bekasi No. 2 Tahun 2026 · Perwali Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2026Tanggal Penetapan:19 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
Tanggal Penetapan19 Februari 2026
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2026.

Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian atas situasi dan kondisi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya pergeseran anggaran antar objek belanja yang mendesak untuk dilakukan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan rincian APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, serta penyesuaian alokasi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, terdapat perubahan pada anggaran pembiayaan daerah, khususnya terkait penghapusan anggaran penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan rincian anggaran ini secara detail tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)