Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 10/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Bangli Nomor 11 Tahun 1991 tentang Retribusi Sampah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 19 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi sampah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha/kegiatan, seperti penginapan, restoran, warung, toko, dan rumah tangga, dengan tarif yang berbeda-beda. Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Bangli dan disetorkan ke Kas Daerah. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).