Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi sampah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha/kegiatan, seperti penginapan, restoran, warung, toko, dan rumah tangga, dengan tarif yang berbeda-beda. Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Bangli dan disetorkan ke Kas Daerah. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.