Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN POSO TAHUN 2019-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2019 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN POSO TAHUN 2019-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Poso Tahun 2019-2034 (RIPPARKAB). Maksud dan tujuan dari RIPPARKAB adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing kepariwisataan serta sumber daya manusia dan peran serta masyarakat maupun swasta. RIPPARKAB berfungsi sebagai pedoman bagi pembangunan dan pengendalian kepariwisataan daerah serta penyusunan dokumen perencanaan pariwisata daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah menjadikan Poso sebagai tujuan destinasi wisata utama di Sulawesi yang mampu berdaya saing serta berbasis berkelanjutan. 2. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup penanaman moral lingkungan dan etika sosial, pengembangan destinasi wisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai dan berwawasan lingkungan, pengembangan atraksi, aksesibilitas dan amenitas, pengembangan industri pariwisata berdaya saing, penguatan struktur industri, penguatan citra pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kebijakan dan regulasi, serta pengembangan dan penguatan organisasi dan SDM. 3. Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi terwujudnya destinasi wisata yang unggul dan berkualitas, struktur industri pariwisata dengan produk lokal yang berdaya saing tinggi, citra sebagai destinasi wisata yang berbasis alam, budaya dan buatan, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tata kelola kepariwisataan yang baik dan bertanggungjawab, peran organisasi kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan, sumber daya manusia pariwisata yang berkapasitas dan profesional, serta jejaring kerja dan kerjasama yang baik antar pelaku usaha pariwisata. 4. Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, terpadu, mengutamakan potensi kawasan destinasi pariwisata, KSP dan DTW, pengembangan DTW berbasis potensi daya tarik budaya, alam, dan buatan yang berlandaskan kearifan lokal, serta berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian budaya dan lingkungan. 5. Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. 6. Struktur pelayanan pariwisata daerah terdiri atas pusat pelayanan primer, sekunder, tersier, dan sistem jaringan aksesibilitas.

(-)

(-)