di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1957 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 3 Tahun 1955, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957, dan menyatakan seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perariran Teritorinya, dalam Keadaan Darurat Perang
Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1957 · Keppres No. 40 Tahun 1957 · Keppres Nomor 40 Tahun 1957
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang situasi keamanan dan ketertiban umum yang memerlukan penetapan keadaan darurat perang di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional dengan memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah dalam menangani situasi darurat. Keputusan ini mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk perairan teritorialnya, dan menetapkan bahwa semua keputusan sebelumnya yang terkait dengan keadaan darurat dicabut. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi tindakan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama periode darurat perang.