Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1957 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 3 Tahun 1955, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957, dan menyatakan seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perariran Teritorinya, dalam Keadaan Darurat Perang

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1957 · Keppres No. 40 Tahun 1957 · Keppres Nomor 40 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1957Tanggal Penetapan:14 Maret 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 3 Tahun 1955, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957, dan menyatakan seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perariran Teritorinya, dalam Keadaan Darurat Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1957
Tanggal Penetapan14 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1952 tanggal 30 Juli 1952 2. Keputusan Presiden No. 176 Tahun 1952 tanggal 30 Juli 1952 3. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1955 tanggal 6 Januari 1955 4. Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1956 tanggal 23 Desember 1956 5. Keputusan Presiden No. 201 Tahun 1956 tanggal 29 Desember 1956 6. Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1957 tanggal 24 Januari 1957

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang situasi keamanan dan ketertiban umum yang memerlukan penetapan keadaan darurat perang di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional dengan memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah dalam menangani situasi darurat. Keputusan ini mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk perairan teritorialnya, dan menetapkan bahwa semua keputusan sebelumnya yang terkait dengan keadaan darurat dicabut. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi tindakan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama periode darurat perang.

(-)

(-)