Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 5/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, pedoman pelaksanaan, dan arahan bagi perusahaan serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan program TSP yang sesuai dengan program pembangunan daerah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Kebijakan ini mengatur bahwa setiap perusahaan berbadan hukum wajib melaksanakan TSP yang meliputi kajian kebutuhan, perencanaan program, penentuan batas waktu, pelaksanaan program, dan evaluasi. Program TSP mencakup bina lingkungan dan sosial, dukungan pembiayaan pengembangan sumber daya manusia, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung kepada masyarakat. Perusahaan berhak menentukan program TSP berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah dan sasaran penerima manfaat, serta berhak mendapatkan fasilitas atau penghargaan dari pemerintah daerah. Di sisi lain, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, menumbuhkan jejaring kerjasama, dan melaporkan kegiatan TSP kepada Pemerintah Kota melalui forum TSP.

Peraturan ini juga membentuk Forum Pelaksana TSP yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan untuk merencanakan program TSP secara terpadu dan harmonis. Forum ini bertugas melakukan pelaporan pelaksanaan TSP kepada Dewan Pengawas, yang kemudian menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Walikota. Walikota selanjutnya melaporkan penyelenggaraan TSP kepada DPRD dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan Pemerintah Daerah.

1. Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan keanggotaannya serta melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.