Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 12/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan kepastian kepada pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan, serta perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan tenaga kesehatan, melaksanakan kebijakan, merencanakan kebutuhan, melakukan pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, pengawasan, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui perizinan, serta melaksanakan kerja sama di bidang tenaga kesehatan.

Perlindungan tenaga kesehatan meliputi peningkatan kualitas dan kompetensi, perlindungan hukum dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, perlindungan terhadap risiko penyakit dan kecelakaan akibat kerja. Perlindungan pasien meliputi pendayagunaan tenaga kesehatan secara merata, perlindungan dan keselamatan dalam menerima upaya kesehatan, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi yang lengkap dan benar, imbalan jasa, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, kesempatan mengembangkan profesi, dan menolak keinginan yang bertentangan dengan standar profesi. Pasien berhak menerima atau menolak tindakan pertolongan, atas rahasia kondisi kesehatan pribadi, dan menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, memperoleh persetujuan tindakan, menjaga kerahasiaan pasien, membuat catatan medis, dan merujuk pasien ke tenaga kesehatan yang kompeten. Pasien wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mematuhi nasihat tenaga kesehatan, mematuhi ketentuan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan memberikan imbalan jasa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin.