Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 9/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Maret 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Maret 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 43); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2007 Nomor 43).

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan meliputi ketentuan mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)