Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 23/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2006 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2006 Seri E No. 18).

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Kendal. Tujuan pembentukan SKD adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi yang ada di Daerah, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah/Pemerintah Daerah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Subsistem Upaya Kesehatan: Terdiri atas Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). UKM diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta, sementara UKP diselenggarakan oleh masyarakat, swasta, pemerintah, atau Pemerintah Daerah.
  2. Subsistem Pembiayaan Kesehatan: Meliputi penggalian dana, alokasi dana, pembelanjaan, dan pengawasan penggunaan dana. Dana pemerintah diprioritaskan untuk UKM dan UKP bagi masyarakat rentan dan miskin.
  3. Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan: Mencakup perencanaan, pendidikan dan pelatihan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan kesehatan.
  4. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan: Menjamin ketersediaan, pemerataan, dan mutu obat, makanan, dan perbekalan kesehatan. Pengadaan obat mengutamakan obat esensial dan generik bermutu.
  5. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Meliputi pemberdayaan perorangan, kelompok, dan masyarakat umum untuk meningkatkan peran dalam memelihara kesehatan.
  6. Subsistem Manajemen Kesehatan: Terdiri atas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, tanggung jawab pemerintah daerah, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 58, 61, 62, 67, 69, 70, 74, dan/atau 89 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan/pembekuan izin, pencabutan izin, atau penutupan sarana kesehatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33, 34, 35, 36, 37, 42, 46 ayat (3) dan (6), 50 ayat (1), 53, 56, 58, 59, 60, 61, 62, 64, 67, 68, 69 ayat (6), 70 ayat (4), 74, 75 ayat (5), 76 ayat (1), 77 ayat (2), 82, 89 ayat (1), dan/atau 92 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.