Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Laksasmana Laut R. Eddy Mardinata, Panglima Tinggi Angkatan Laut Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemeirntah Pakistan

Juga dikenal sebagai: Keppres 267/1966 · Keppres No. 267 Tahun 1966 · Keppres Nomor 267 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1966Tanggal Penetapan:31 Desember 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Laksasmana Laut R. Eddy Mardinata, Panglima Tinggi Angkatan Laut Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemeirntah Pakistan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1966
Tanggal Penetapan31 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 267 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang wafatnya Laksamana Laut Raden Eddy Martadinata, yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Pakistan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan dengan hormat almarhum dari jabatannya tersebut. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala hak almarhum akan diurus lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)