di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 1/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mengatasi degradasi lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan melindungi LP2B, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketentuan substansial mencakup penetapan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), optimalisasi lahan melalui intensifikasi dan pembangunan infrastruktur irigasi, serta pemanfaatan lahan dengan menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air. Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B dan LCP2B berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan serta mencegah kerusakan irigasi.
Pengendalian LP2B dan LCP2B dilakukan secara terkoordinasi melalui mekanisme perizinan, proteksi/perlindungan, dan penyuluhan. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada petani berupa bantuan keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan dana sertifikasi, penghargaan, dan bantuan jika terjadi bencana gagal panen.
Alih fungsi LP2B dan LCP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau terjadi bencana, dengan persyaratan memiliki kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B melalui perencanaan, pengembangan, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap LP2B.