di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.07/2011 · PMK No. 40/PMK.07/2011
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011.
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan ini merupakan peraturan baru untuk tahun anggaran 2011 yang menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum. Dokumen menunjukkan pengaturan khusus untuk periode anggaran 2011 dan tidak secara tegas menyatakan bahwa PMK ini menggantikan suatu PMK tahunan sebelumnya; oleh karena itu dipahami sebagai peraturan tahunan khusus (sifatnya kebijakan alokasi untuk tahun fiskal tertentu).
Apakah Menggantikan/ Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks PMK ini tidak dinyatakan bahwa peraturan ini secara tegas menggantikan atau mengubah PMK tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal PMK ini bukan amandemen atau pengganti eksplisit dari PMK terdahulu.
Namun, PMK ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang lebih tinggi dan berkaitan dengan peraturan-peraturan yang telah ada, antara lain:
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (secara khusus Pasal 27 ayat (5) menjadi dasar penerbitan PMK ini);
Undang-Undang No. 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011, yang menetapkan perkiraan penerimaan menjadi dasar alokasi;
Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, yang diacu sebagai bagian dari kerangka pelaksanaan.
Status Berlaku: Peraturan ini menyatakan dalam Pasal 4 bahwa "Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan yaitu 2 Maret 2011. Lampiran yang memuat rincian alokasi provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan PMK ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dengan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2011.
Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyusun dan menetapkan besaran alokasi yang menjadi bagian dari pelaksanaan APBN 2011 sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2010.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Pemerintah Pusat (Kemenkeu): menetapkan perkiraan alokasi DBH (Pasal 1), menyalurkan DBH secara triwulanan sesuai persentase yang ditetapkan (Pasal 2), melaksanakan mekanisme rekonsiliasi data dengan daerah penghasil (Pasal 2 ayat (4)), dan menyalurkan berdasarkan realisasi bila pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu (Pasal 3).
Kewajiban Daerah Penghasil: menjadi pihak penerima alokasi sesuai lampiran dan ikut serta dalam proses rekonsiliasi data untuk penyaluran triwulanan (Pasal 2 ayat (4)).
Hak Daerah Penghasil: menerima bagian DBH sesuai dengan lampiran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Ketepatan waktu penyaluran melalui mekanisme triwulanan.
Kepastian jumlah berupa perkiraan alokasi total dan pemisahan komponen (landrent dan royalty) untuk perencanaan fiskal daerah.
Penyesuaian berbasis realisasi—jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran mengikuti realisasi penerimaan (Pasal 3).
Rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil sebagai mekanisme kontrol dan dasar penyaluran (Pasal 2 ayat (4)).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan jumlah: Perkiraan total DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp8.292.138.328.000,00 (Pasal 1 ayat (3)), dengan rincian Iuran Tetap (Landrent) = Rp134.782.092.000,00 dan Royalty = Rp8.157.356.209.200,00.
Penyaluran: Dilakukan secara triwulanan (Pasal 2 ayat (1)). Persentase penyaluran yang diatur adalah Triwulan I = 20% dan Triwulan II = 15% dari pagu perkiraan alokasi (Pasal 2 ayat (2)). Selanjutnya penyaluran Triwulan III dan IV diperhitungkan berdasarkan realisasi penerimaan (Pasal 2 ayat (3)).
Rekonsiliasi: Penyaluran triwulanan dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil (Pasal 2 ayat (4)).
Penyesuaian jika terjadi deviasi: Jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3).
Rujukan teknis: Penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0218 K/80/MEM/2011 sebagaimana disebutkan dalam bagian "Memperhatikan".
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan menurut Pasal 4. Dokumen menunjukkan tanggal diundangkannya adalah 2 Maret 2011, sehingga ketentuan berlaku untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2011.
Pelaksanaan penyaluran diatur dalam tahun anggaran 2011 dan bersifat segera setelah penetapan/pengu ndangan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang merinci langkah administrasi tambahan bagi entitas yang sudah ada. Namun secara substantif diatur mekanisme penyesuaian apabila pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu (Pasal 3), sehingga penyaluran disesuaikan dengan realisasi penerimaan.
Lampiran yang memuat rincian alokasi provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan, sehingga alokasi yang tercantum pada Lampiran berlaku langsung untuk penerima yang disebutkan.
Batas Waktu Penyesuaian:
Tidak ada tenggat waktu penyesuaian eksplisit selain ketentuan penyaluran triwulanan dan ketentuan bahwa penyaluran selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Triwulan III dan IV (Pasal 2 ayat (3)).
Grandfathering Clauses:
Tidak terdapat ketentuan grandfathering eksplisit dalam teks PMK ini. Penyesuaian bagi alokasi yang sudah ditetapkan sebelumnya diatur secara umum melalui mekanisme penyaluran berdasarkan realisasi (Pasal 3), bukan melalui klausul transisional khas.
Tidak mengatur sanksi