Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey)

Juga dikenal sebagai: UU 19/2014 · UU No. 19 Tahun 2014 · UU Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2014Tanggal Penetapan:7 Agustus 2014
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Militer & Pertahanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2014
Tanggal Penetapan07 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang ditandatangani di Ankara pada tanggal 29 Juni 2010. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama pengembangan industri pertahanan antara kedua negara, seiring dengan perkembangan dunia yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam persetujuan ini meliputi:

  1. Kerja sama dalam bidang industri pertahanan yang mencakup penelitian bersama, pengembangan, produksi, proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam produksi dan pengadaan, penjualan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran dan simposium, serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
  2. Pembentukan Komite Bersama untuk kerja sama industri pertahanan.
  3. Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen, dan bahan-bahan rahasia.
  4. Komitmen untuk mengedepankan kepentingan, keamanan, dan integritas masing-masing negara.
  5. Penyelesaian sengketa secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, tanpa melibatkan pengadilan internasional, dan jika perlu melalui saluran diplomatik.

(-)

(-)