Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 5/2020 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanBajawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menjadi pedoman bagi Daerah dalam pelaksanaannya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, meliputi perencanaan program dan kegiatan oleh Perangkat Daerah, pendataan penyandang disabilitas oleh pemerintah Desa/Kelurahan, serta penyediaan instrumen pendaftaran oleh Perangkat Daerah bidang sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi bantuan hukum, menyediakan pendamping, dokter, psikolog, pekerja sosial, dan penerjemah bagi penyandang disabilitas yang terlibat masalah hukum. Sosialisasi mengenai hak penyandang disabilitas juga menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah bidang hukum.

Di bidang pendidikan, Perangkat Daerah bidang pendidikan bertanggung jawab memenuhi hak pendidikan penyandang disabilitas melalui pendidikan inklusif dan khusus, termasuk penyediaan akomodasi yang layak dan beasiswa. Dalam sektor pekerjaan, pemerintah daerah menjamin rekrutmen yang adil dan tanpa diskriminasi, dengan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas. Pelatihan keterampilan kerja dan pengembangan kewirausahaan juga menjadi fokus, dengan Perangkat Daerah bidang koperasi memfasilitasi penyandang disabilitas dalam berwirausaha.

Peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah disabilitas, tenaga kesehatan yang kompeten, serta pembentukan Pos Pembinaan Terpadu Disabilitas (Posbindu). Hak politik dan keagamaan penyandang disabilitas dijamin, termasuk penyediaan fasilitas ibadah yang mudah diakses. Pengembangan sistem keolahragaan dan aksesibilitas layanan kebudayaan dan pariwisata juga diatur. Kesejahteraan sosial penyandang disabilitas meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, dengan fasilitasi pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial.

Infrastruktur yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan informasi yang inklusif, perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi juga diatur dalam peraturan ini. Pendanaan untuk penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dialokasikan dalam APBD dan APBDes, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kepala Desa atau lurah yang tidak melakukan dan/atau melaporkan hasil pendaftaran atau perubahan data dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.