Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2024Tanggal Penetapan:6 Maret 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku06 Maret 2024
Tanggal Penetapan06 Maret 2024
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Barito Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui tumbuh kembang anak usia dini yang holistik dan integratif, dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya anak Daerah yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia, serta memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, melindungi anak dari kekerasan, dan menyelenggarakan pelayanan yang terintegrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengembangan anak usia dini holistik-integratif, strategi, sasaran, dan arah kebijakan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pengasuhan, penyuluhan, fasilitas sarana dan prasarana, serta perlindungan. Penyelenggaraan pengembangan anak usia dini dilakukan dengan memadukan layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan gugus tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik-integratif, serta pendanaan yang dapat bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, badan usaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat.

(-)

1. Setiap satuan PAUD yang tidak melaksanakan Program Kerja dan Standar Operasional Prosedur dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi terdiri dari teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, dan pencabutan izin operasional.