Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 34/1997 · PP No. 34 Tahun 1997 · PP Nomor 34 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1997Tanggal Penetapan:7 Oktober 1997
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1997
Tanggal Penetapan07 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan guna pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Ketentuan Substansial: Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya diwajibkan melaporkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Laporan harus memuat informasi lengkap mengenai transaksi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

  • Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.