Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 1/2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. 2. Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar pejabat pengelola BMD, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BMD, seperti kewajiban mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya.

Peraturan ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan yang diatur, yaitu pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan ganti rugi dan sanksi.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.