Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India

Juga dikenal sebagai: UU 16/1952 · UU No. 16 Tahun 1952 · UU Nomor 16 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1952Tanggal Penetapan:2 Oktober 1952
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1952
Tanggal Penetapan02 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup persetujuan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani pada bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan dalam undang-undang ini. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang diatur dalam undang-undang ini.

(-)

(-)