di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India
Juga dikenal sebagai: UU 16/1952 · UU No. 16 Tahun 1952 · UU Nomor 16 Tahun 1952
Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup persetujuan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani pada bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan dalam undang-undang ini. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang diatur dalam undang-undang ini.