Peraturan ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Personel UKPBJ agar bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan bertanggung jawab. Kode Etik dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Personel UKPBJ diwajibkan menjaga keutuhan, menghargai perbedaan, jujur, dan bertanggung jawab dalam tugasnya. Mereka harus menghindari konflik kepentingan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan Kode Etik, dengan keanggotaan yang diangkat oleh Inspektur Jenderal. Majelis ini berwenang memanggil dan memeriksa Personel UKPBJ yang diduga melanggar Kode Etik.