Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perpanjangan IMTA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen perpanjangan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per bulan per orang, dibayarkan di muka dalam Rupiah.
6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Melawi.
7. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
8. Masa Retribusi: Jangka waktu 12 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, pemanfaatan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.