Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Toko Obat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memungkinkan pemungutan retribusi atas pelayanan atau izin toko obat sebagai jasa perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Izin Toko Obat, yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Surat Izin Toko Obat.
- Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin penyelenggaraan Toko Obat.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan Surat Izin penyelenggaraan Toko Obat.
- Retribusi Izin Toko Obat digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pemberian Izin Toko Obat.
- Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan, termasuk biaya administrasi, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan.
- Besarnya tarif retribusi adalah Rp. 600.000 per izin.
- Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat Surat Izin Toko Obat diberikan.
- Masa berlaku izin toko obat adalah selama yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatannya.
- Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan STRD.
- Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.