Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan KPBPB Batam 1/2026 · Peraturan Dewan KPBPB Batam No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Dewan KPBPB Batam Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan strategis pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, khususnya di bidang perizinan berusaha dan perluasan wilayah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi, investasi, perdagangan, industri, pariwisata, serta penciptaan lapangan kerja.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur, tugas, dan fungsi anggota/deputi pada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Perubahan ini mencakup restrukturisasi fungsi unit organisasi, termasuk penegasan tugas Anggota/Deputi di bidang Administrasi dan Keuangan, Pengelolaan Kawasan, Investasi, Pengusahaan (bandar udara dan pelabuhan), Pelayanan Umum, serta Infrastruktur. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi baru yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan tujuh Anggota/Deputi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya, serta mengamanatkan penetapan susunan organisasi di bawah Anggota/Deputi melalui Peraturan Kepala BP Batam.

(-)

(-)