Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api

Juga dikenal sebagai: PP 67/2016 · PP No. 67 Tahun 2016 · PP Nomor 67 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Industri Kereta Api. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong program pengembangan industri strategis, termasuk investasi dan revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)