Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 25/2009 · Permendikbud No. 25 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2009Tanggal Penetapan:1 Juni 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 Juni 2009
Tanggal Penetapan01 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0166/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman. 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 272/O/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0166/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). Tujuan dari penataan kembali organisasi dan tata kerja UNSOED adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

UNSOED adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Secara fungsional, UNSOED dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. UNSOED dipimpin oleh seorang Rektor yang dibantu oleh Pembantu Rektor.

UNSOED bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Jika memenuhi syarat, UNSOED dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, UNSOED menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  • Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi.
  • Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
  • Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
  • Pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Susunan organisasi UNSOED terdiri atas Rektor dan Pembantu Rektor, Senat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Pengembangan Pembelajaran, Penjaminan Mutu, dan Kerja Sama, Biro, Unit Pelaksana Teknis, dan Dewan Penyantun.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0166/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 272/O/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0166/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman, masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)